SEJARAH SASTRA ARAB JAHILY

*Umar Abdul Hasib
A. Pendahuluan
Sastra merupakan refleksi lingkungan budaya dan merupakan satu teks dialektis antara pengarang dan situasi sosial yang membentuknya atau merupakan penjelasan suatu sejarah dialektik yang dikembangkan dalam karya sastra. Sehubungan dengan ini sering dikatakan bahwa syair merupakan antologi kehidupan masyarakat Arab (Diwān al-`Arab). Artinya, semua aspek kehidupan yang berkembang pada masa tertentu tercatat dan terekam dalam sebuah karya sastra (syair).
Penyair bukanlah satu-satunya komunitas yang amat peduli kepada pendidikan syair. Secara umum anggota masyarakat juga memiliki kepedulian yang sama. Untaian kata-kata dalam syair bagi masyarakat Arab bukanlah semata-mata bunyi yang disuarakan lisan yang tanpa makna (absurd), melainkan sarana yang ampuh untuk membakar semangat, menarik perhatian, dan meredam emosi yang bergejolak di tengah kehidupan masyarakat. Bisa dipahami kalau masyarakat meyakini bahwa para penyair memiliki pengetahuan magis[1] yang terekspresikan dalam syair dan keberadaan syair ini sangat diperhatikan dan dipatuhi substansinya karena ia merupakan realitas kehidupan kabilah. Nampaknya inilah alasan yang diyakini masyarakat ketika mereka menempatkan para penyair pada posisinya yang terhormat. Mereka menjadi simbol kejayaan suatu kabilah dan penyambung lidah yang mampu melukiskan kebaikan dan kemenangan kabilah sebagaimana mereka mampu mendeskripsikan kejelekan dan kekalahan perang yang diderita kabilah lain.
Dalam kajian keislaman, pengetahuan tentang sastra mempunyai posisi yang strategis, hal itu karena sumber induk (Al-Qur’an) menggunakan bahasa sastrawi yang begitu indah membuat takjub sastrawan di kawasan itu, selain itu pemahaman terhadap sastra juga merupakan salah satu kunci dalam memahami wahyu Allah, baik yang matluw (Al-Quran) maupun ghair al-matluw (Hadis). Untuk memahami tentang sastra tentunya kita harus memahami sejarah serta perkembangnya sehingga kita tidak ahistoris serta menghasilkan pemahaman yang objektif.

 B. Pengertian Sastra
Sastra yang dalam ungkapan arab di sebut al-Adab, pada awalnya merupakan undangan untuk menyantap makanan. Tradisi semacam ini merupakan perbuatan yang terpuji dan menunjukan moralitas yang tinggi.[2] Sejalan dengan berjalannya waktu kata adab dipakai sebagai kata yang mencakup pendidikan baik lisan atau budi pekerti sebagaimana dalam hadis : Addabani Rabbi fa Ahsana Ta’dibi. Pada masa umayyah kata adab berarti pengajaran selanjutnya pengertian adab diringkas menjadi sebuah tulisan yang indah dan mempunyai makna puisi dan syair.[3]
Dalam mendefinisikan adab (sastra) para Udaba’ berbeda-beda :
الادب صياغة فنية لتجربة بشرية
ungkapan puitis tentang pengalaman manusia
sebagian mendefinisikan
الادب تعبير عن الحياة وسيلته اللغة
ungkapan puitis tentang pengalaman yang indah dengan menggunakan media bahasa
الادب من مولدات الفكر البشري المعبرعنها بأسلوب فني جميل
hasil pemikiran manusia yang diungkapkan dengan ungkapan yang mengandung seni dan keindahan atau seni ungkapan yang indah.[4]
 Dari berbagai macam definisi ini dapat disimpulkan bahwa sastra merupakan seni ungkapan yang indah.

 C. Periodesasi
Ada beberapa pendapat dalam membagi periode sastra, mayoritas membagi menjadi 5 periode, yaitu :
1. al-asr al-jahili, dimulai 2 abad sebelum islam lahir sampai islam lahir.
2. al-Shadr al-Islam, dimulai sejak islam lahir sampai runtuhnya bani  umayyah 132 H.
3. al-Shadr al-Abbasi, sejak berdirinya dinasti abbasiyah samapai runtuhnnya kota Baghdad tahun 656 H.
4. al-Shadr al-Turki al-Ustmani, sejak runtuhnya Baghdad samapai timbulnya kebangkitan arab di abad modern.
5. al-Shadr al-Hadis (modern), sejak timbulnya nasionalisme bangsa arab.[5]
Sebagian membagi menjadi 4 fase, yaitu :
a. al-Adab al-Qadim , sejak sebelum islam sampai runtuhnya dinasti umayyah.
b. al-Adab al-Muhdas, sejak keruntuhan dinasti umawi sampai berdirinya dinasti abbasi 656H.
c. al-Adab al-Turki, sampai kerunttuhan ottoman.
d. al-Adab al-Hadis.[6]
Sedangkan team dosen-dosen dari Negara Arab, membagi menjadi 4, yaitu :
i. al-Adab al-arabi al-Qadim,
ii. al-Adab al-arabi al-muwallad
iii. al-Adab al-arabi al-minhar
iv. al-Adab al-arabi al-jadid[7]
 Dari berbagai pendapat diatas, sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang signifikan, perbedaanya hanya terletak pada pengunaan istilah saja.
 D. Macam-macam sastra
Sastra arab terbagi menjadi dua, syair dan natsarSyair (puisi) adalah kata-kata yang berirama dan berqafiyah yang mengungkapkan imajinasi nan indah dan bentuk ungkapan yang mempunyai kesan mendalam.[8]Sedangkan prosa kebalikan dari puisi.
Jenis-jenis syair atau tujuan pengungkapannya pada masa jahiliyah :
1.      Al-Madh pujian.
2.      Al-Hija’ ejekan.
3.      Al-Fakhr membanggakan.
4.      Al-Hammasah semangat yakni untuk membangkitkan semangat ketika ada suatu peristiwa semacam perang atau membangun sesuatu
5.      Al-Hikmah/ghazal atau ungkapan cinta bagi sang kekasih
6.      Al-I’tidzar permohonan maaf.
7.      Ar-Ratsa’ belasungkawa
8.  Al-Washf pemberian yaitu penjelasan perhadap sesuatu dengan sangat simbolistik dan ekspresionistik[9]
Tingkatan penyair :
a)      Jahili seperti , Umru al-Qais, Zuhair bin Abi Sulma
b)      Mukhadramun, mereka yang dikenal dengan puisinya di masa jahiliyah dan Islam seperti, Khansa’ dan Hasan bin Tsabit.
c)      Islamiyun, penyair yang hidup di masa islam tetapi masih memegang tradisi arab seperti penyair-penyair pada masa umawi.
d)      Muwalladun yaitu yang bahasanya telah rusak tetapi berusaha memperbaikinya seperti penyair yang hidup di masa abbasiyah.[10]
Jika di lihat dari sisi kualitas, penyair jahili terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu :
1.      Umru’ al-Qais, Nabighah, Zuhair.
2.      Al-A’sya Qais, Labid bin Rabiah, Tharafah bin al-Abd
3.      Antarah, Urwah bin al-Ward, Numair bin Taulab, Duraid bin Shammah dan Muraqqas al-Akbar.[11]

Sedangkan Natsr pada masa jahiliyah terdapat beberapa macam,: Khutbah, wasiat , Hikmah dan Matsal.
Khutbah: Yaitu serangkaian perkataan yang jelas dan lugas yang disampaikan kepada khalayak ramai dalam rangka menjelaskan suatu perkara penting.
Sebab-sebab munculnya khutbah pada periode Jahiliyah
  1. Banyaknya perang antar kabilah.
  2. Pola hubungan yang ada pada masyarakat Jahiliyyah seperti saling mengucapkan selamat, belasungkawa dan saling memohon bantuan perang.
  3. Kesemrawutan politik yang ada kala itu.
  4. Menyebarnya buta huruf, sehingga komunikasi lisan lebih banyak digunakan daripada tulisan.
  5. Saling membanggakan nasab dan adat istiadat.[12]
Ciri khasnya
  1. Kalimat yang ringkas
  2. Lafadz yang jelas.
  3. Makna yang mendalam.
  4. Sajak (berakhirnya setiap kalimat dengan huruf yang sama).
  5. Sering dipadukan dengan syair, hikmah dan matsal[13]
Diantara Khutaba’ yang terkenal adalah Ka’ab bin Luai, Dzul Isbai al-Adwani, Khuwailid bin Amr al-Ghatfani, Qais bin Kharijah, Qus bin Said al-Iyyadi.[14]
Wasiat : yaitu nasihat seorang yang akan meninggal dunia atau akan berpisah kepada seorang yang dicintainya dalam rangka permohonan untuk mengerjakan sesuatu, seperti wasiat Hasyim bin Abdi Manaf kepada kaum Quraisy untuk memuliakan jamaah haji.
Hikmah : Yaitu kalimat yang ringkas yang menyentuh yang bersumber dari pengalaman hidup yang dalam, didalamnya terdapat ide yang lugas dan nasihat yang bermanfaat. Seprti :[15]
آفة الرأي الهوى
“Perusak akal sehat manusia adalah hawa nafsunya
Matsal : Yaitu kalimat singkat yang diucapkan pada keadaan atau peristiwa tertentu, digunakan untuk menyerupakan keadaan atau peristiwa tertentu dengan keadaan atau peristiwa asal dimana matsal tersebut diucapkan. seperti :[16]
سبق السيف العذل
“Pedang telah mendahului celaan.”

E. Ciri Umum Sastra Jahily
Ketinggian bahasa sastra Jahily saat itu memang tak diragukan lagi oleh banyak pengamat kebudayaan, hal karena dikarenakan kondisi sosio-historis yang melatarbelakanginya serta event pasar sastra dan ayyam al-arab turut memberikan andil yang tidak sedikit. Dari sisi makna sastra jahily  adalah sebagai berikut :
1. Kejujuran dalam mengungkapkan apa yang dirasakan tanpa ungkapan yang berlebihan.
2. susunan kalimat yang ringkas
3. sederhana dalam struktur kalimat hal ini dilatarbelakangi kondisi sosiologis, cara mereka hidup menciptakan karakter manusia yang sederhana sehingga mempengaruhi ketika menyusun sebuah ungkapan.
4. Romantis, bahasa yang romantis ketika mengungkapkan jiwa perasaan penyair.[17]
5. al-Muhdhar menambahkan karakteristik sastra jahili adalah mengungkapkan kejantanan dan keperwiraan, menceritakan pengalaman baik yang butuk maupun yang jelek.[18]
Dari berbagai karakter di atas dapat disimpulkan bahwa corak sastra jahily sangaat sederhana hal itu dipengaruhi cara hidup mereka yang sangat sederhana sehingga membentuk jiwa yang sederhana, begitupun dalam mengungkapan sesuatu.

* disampaikan dalam Kajian Rutin kelas PKBA, 09-03-2011
[1] Ahmad Amin, Fadjrul Islam, (Kairo : Maktabah Nahdiyah, 1975), 55.
[2] Syauqi Dhaif, Tarikh al-Adab al-Arabi : al-Ashru al-Jahili, ( Kairo : Dar al-Ma’arif, 2001), 7-10.
[3] Lajnah, al-Mujaz di al-Adab al-Arabi wa Tarikhuhu, (Beirut : Dar al-Ma’arif, 1962), 5.
[4] Judzif al-Hasyim, al-Mufid fi al-Adab al-Araby, (Beirut : Maktabah al-Tijari, tt), 14.
[5] Ahmad Hasan Zayyat, Tarikh Adab al-Arabi, (Beirut : Dar al-Ma’rifah, 1996), 8, Ahmad, al-Iskandari, Mustafa Anani, al-Wasith fi al-Adab al-Arabi wa Tarikhuhu, (Kairo : Dal Al-Ma’rifah, 1916), 10..
[6] Umar Farukh, al-Manhaj al-Jadid fi al-Adab al-Arabi, (Beirut : Dar al-Ilm l al-malayin, tt), 24.
[7] Lajnah, al-Mujaz…,
[8] Zayyat, Tarikh…, 25.
[9] Wildan Wargadinata, Laily Fitriani, Sastra Arab dan Lintas Budaya,(Malang : UIN Press, 2008), 101.
[10] Ahmad bin Ibrahim al-Hasyimi, Jawahir al-Adab, Juz 2, (Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah,1971), 254.
[11] ibid
[12] al-Hasyimi, Jawahir…, 245.
[13] Wildan, Sastra Arab…, 164-166.
[14] al-Hasyimi, Jawahir…, 245-246
[15] ibid, 252.
[16] Syauqi, Tarikh…, 404.
[17] Wildan, Sastra Arab…, 212-213.
[18] Yunus Ali al-Muhdar, Bey Arifin, Sejarah Kesusastraan Arab,(Surabaya : Bina Ilmu, 1983), 77.

Mashlahah Mursalah & 'Urf

PENDAHULUAN

Adapun ilmu ushul fiqh, tidaklah tumbuh kecuali pada abad kedua Hijriyah, karena pada abad pertama Hijriyah ilmu tersebut belum diperlukan, dimana rasul SAW, berfatwa dan menjatuhkan keputusan (hukum) menurut ajaran al-Qur’an yang diwahyukan kepadanya, dan menurut al-sunnah yang diilhamkan kepadanya. Juga menurut ijtihadnya secara naluri (al-fitri) tanpa memerlukan ushul dan kaidah yang dijadikan pedoman dalam istimbath dan berijtihad. Sedangkan apra sahabat Nabi SAW, memberikan fatwa hukum dan menelorkan keputusan dengan dalil dan nash yang dapat mereka pahami berdasarkan kemampuan bahasa Arab yang baik tanpa memerlukan kaidah bahasa yang dijadikan pedoman dalam memahami nash. Mereka juga melakukan istimbath terhadap hukum yang tidak terdapat nash baginya berdasarkan kemampuan mereka dalam membina hukum syari’at Islam yang telah mereka jiwa lontarkan pergaulan mereka dengan Rasulullah SAW. Disamping itu mereka juga menyaksikan sebab musabab turunnya ayat dan datangnya hadits. Mereka telah memahami tujuan dan pembuat hukum syari’at Islam (syar’i) dan dasar yang pembentuknya.

PEMBAHASAN

A.     Al-Maslahah Al-Mursalah
·        Definisinya
Mashlahatul mursalah yaitu memperoleh suatu hukum yang sesuai menurut akal dipandang dari kebaikannya, sedangkan tidak diperoleh alasannya, seperti seseorang menghukum terhadap sesuatu yang belum ada ketentuannya oleh agama. Apakah perbuatan itu haram atau boleh. Maka hendaklah dipandang kemudharatannya dan kemanfaatannya. Bila kemudharatannya lebih banyak dari kemanfaatannya berarti perbuatan itu terlarang. Sebaliknya bila kemanfaatannya lebih banyak dari kemudharatannya berarti perbuatan itu dibolehkan oleh agama, karena agama membawa kepada kebaikan oleh sebab itu dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah:
حكم الشئ اهو حرام  او مباح فلينظر الى مفسدته ومصلخته
Artinya: “Hukum sesuatu adakah dia haram atau mubah, maka dilihat dari segi kebiasaannya dan kebaikannya.”[1]
·        Syarat-syarat mushalahah mursalah;
1)      Hanya berlaku dalam muamalat, karena soal-soal ibadah tetap tidak berubah-ubah
2)      Tidak berlawanan dengan maksud syari’at atau salah satu dalilnya yang sudah dikenal
3)      Mashlahah adalah karena kepentingan yang nyata dan diperlukan oleh masyarakat.
·        Kedudukan Mashlahah Mursalah
Diantara fuqaha yang paling banyak menggunakan mashlahah mursalah ialah Imam Malik. Alasannya: Tuhan mengutus utusan-utusannya untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Apabila ada kemaslahatan, keraslah dugaan kita bahawa maslahat itu dikehendaki syara’ karena hukum Allah diadakan untuk kepentingan manusia.[2]
·        Dalil-dalil ulama yang menjadikan hujjah maslahah mursalah
Jumhur ulama umat Islam berpendapat bahwa maslahah mursalah itu adalah hujjah syari’at yang dijadikan dasar pembentukan hukum dan bahwasannya kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash dan ijma atau qiyas atau istihsan itu disyari’atkan padanya hukum yang dikehendaki oleh mashlahah umum, dan tidaklah berhenti pembentukan hukum atas dasar maslahah mursalah ini karena adanya saksi syar’I yang mengakuinya.[3]
·        Contoh-contohnya
1)      Dalam al-Qur’an dan hadits tidak ada nash yang melarang pengumpulan al-Qur’an dan hafalan dan tulisan. Meskipun demikian para sahabat di zaman Abu Bakar bersepakat untuk menulis dan mengumpulkannya, karena mengingat maslahah umat.
2)      Waktu Islam masuk Irak, tanah negeri tersebut tetap berada di tangan pemiliknya dengan dikenakan pajak (Kharaj). Karena untuk menjaga kemaslahatan umat Islam umumnya, seharusnya empat perlima tanah tersebut diberikan kepada orang yang berperang sebagai harta keuntungan perang.
3)      Mensyaratkan adanya surat nikah untuk salinnya guguhan dalam soal perkawinan nafkah, waris dan lain-lain.

B.     Al-‘Urf
·        Definisinya
‘Urf ialah sesuatu yang telah sering dikenal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya baik berupa ucapan atau perbuatannya dan atau hal meninggalkan sesuatu juga disebut adat.
Menurut istilah ahli syara’ tidak ada perbedaan diantara ‘Urf dan adat, maka ‘Urf yang bersifat perbuatan adalah seperti saling pengertian manusia tentang jual beli dengan pelaksanaannya tanpa shigat yang diucapkan. Sedang ‘Urf yang bersifat ucapan adalah seperti saling mengerti mereka tentang kemutlakan lafadz “al-walad” atau anak laki-lakinya bukan anak perempuan, dan juga saling mengerti mereka agar tidak mengitlakkan lafadz “al-lahm” yang bermakna daging atas “al-samak” yang bermakna ikan tawar. Jadi ‘Urf adalah terdiri dari saling pengertian manusia atas perbedaan
·        Perbedaan ‘Urf dan Ijma’
1)      ‘Urf adalah persamaan (penyesuaian dalam kata-kata atau perbuatan yang terjadi antara orang banyak, baik orang-orang biasa, orang-orang pandai/orang-orang ahli ijtihad. Sedang ijma’nya terjadis dari persesuaian/kebulatan pendapat para ahli ijtihad saja.
2)      ‘Urf tetap dianggap ada, baik persesuaian/persamaan tersebut terjadi antara seluruh orang tidak ada kecuali atau hanya antara sebagian besarnya saja. Dengan perkataan lain, penyimpangan beberapa orang dari kebanyakan orang tidak mempengaruhi adanya “’Urf lima” hanya terjadi dengan adanya kebulatan pendapat. Semua ahli ijtihad atas sesuatu soal yang disodorkan kepada mereka, perbedaan pendapat, meskipun dari seorang saja berakibat tidak adanya ijma’.
3)      Hukum yang didasarkan atas ijma’ sama kuatnya dengan hukum yang didasarkan atas nash-nash. Kedua-duanya tidak menjadi lapangan ijtihad. Sedang hukum yang berdasarkan ‘Urf dapat berubah menurut perubahan ‘Urf itu sendiri. Karena itu ulama-ulama sebelumnya bahkan pendapat seseorang dapat berubah-ubah pula karena ‘Urf. Imam Syafi’I waktu datang ke Mesir, lain pendapatnya dengan sewaktu ia masih berada di Irad.
·        Macam-macam ‘Urf
‘Urf dibagi menjadi 2 bagian
1)      ‘Urf shohih (benar), yaitu sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan dalil syara’, juga tidak menghalalkan yang haram dan juga tidak membatalkan yang wajib, seperti saling mengerti manusia tentang kontrak pemborongan, atau saling mengerti mereka tentang pembagian maskawin (mahar) kepada mahar yang didahulukan dan yang diakhirkan. Juga saling mengerti mereka bahwa isteri tidak boleh menyerahkan dirinya kepada suaminya kecuali apabila dia telah menerima sebagian dari maharnya. Dan saling mengerti mereka pula bahwa sesuatu yang telah diberikan oleh pelamar (calon suami) kepada calon isteri yang berupa perhiasan atau pakaian adalah termasuk hadiah dan bukan sebagian dari mahar.
2)      ‘Urf fasid (salah), yaitu sesuatu yang telah saling kenal manusia, tetapi sesuatu itu bertentangan dengan syara’ atau menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib, seperti saling mengerti manusia tentang beberapa perbuatan mungkar dalam upacara kelahiran anak dan dalam tempat kedukaan. Juga saling mengerti mereka tentang makna riba dan kontrak jadi.
·        Kedudukan ‘Urf
‘Urf (adat kebiasaan) yang benar, yaitu yang tidak menyalahi syara’, hendaknya menjadi bahan pertimbangan seseorang ahli ijtihad dalam melakukan ijtihadnya bagi seseorang hukum dalam mengeluarkan keputusan.
Alasan mengambil ‘Urf tersebut ialah:
a)      Syari’at Islam dalam mengadakan hukum juga memperhatikan kebiasaan (‘Urf) yang berlaku bagi bangsa Arab. Seperti syarat, “seimbang” (Kafa’ah) dalam perkawinan dan urutan-urutan perwalian dalam nikah dan perwarisan harta pustaka atas dasar ‘ashobah (pertalian dan susunan keluarga/ahli waris yang bukan penerima pembagian pasti)
b)      Apa yang dibiasakan orang, baik kata-kata maupun perbuatan, menjadi pedoman hidup mereka yang dibutuhkan.
‘Urf yang salah, yaitu yang berlawanan dengan syara’/berlawanan dengan hukum yang sudah jelas karena ada nashnya, maka tidak menjadi bahan pertimbangan seseorang mujtahid/seseorang hakim. Syari’at Islam tidak memperhatikan kebiasaan-kebiasaan bangsa Arab yang salah seperti perkawinan “maat” (yaitu perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan bekas isteri ayahnya yang meninggal), thawaf sekitar Ka’bah tanpa berpakaian.
Ada beberapa perjanjian/perikatan yang sudah dibiasakan orang seperti menggadaikan barang dengan syarat di penerima gadai dapat menggunakan barang tersebut, mengambil keuntungan tertentu dari modal kapital yang dijalankan orang lain, atau perjanjian asuransi. Bagaimana hukum perbuatan tersebut?
Sebagaimana ulama mengatakan bahwa kalau memang perjanjian/perikatan tersebut sudah dibiasakan orang dan memang dibutuhkan sekali, maka diperbolehkan dan termasuk dalam bidang pengecualian/kemurahan. Batas-batas dan lapangan-lapangan perjanjian/perikatan tersebut dapat ditetapkan ahli ijtihad berdasarkan penelitiaannya.

DAFTAR PUSTAKA

§         Bakkry, nazar, 1996, “Fiqh dan Ushul Fiqh” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
§         Hanafie, Achmad, 1989. “Ushul Fiqh”. Jakarta: Wijaya
§         Khallaf, Abdul Wahad, 1996, Kaidah-Kaidah Hukum Islam” Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.