Mashlahah Mursalah & 'Urf

PENDAHULUAN Adapun ilmu ushul fiqh, tidaklah tumbuh kecuali pada abad kedua Hijriyah, karena pada abad pertama Hijriyah ilmu tersebut belum diperlukan, dimana rasul SAW, berfatwa dan menjatuhkan keputusan (hukum) menurut ajaran al-Qur’an yang diwahyukan kepadanya, dan menurut al-sunnah yang diilhamkan kepadanya. Juga menurut ijtihadnya secara naluri (al-fitri) tanpa memerlukan ushul dan kaidah yang dijadikan pedoman dalam istimbath dan berijtihad. Sedangkan apra sahabat Nabi SAW, memberikan fatwa hukum dan menelorkan keputusan dengan dalil dan...