Metode Ihtihsan dan Penerapannya

A. Pendahuluan

Saat nabi muhammad Saw. akan mengutus Mu’az bin Jabal ke Yaman untuk menjadi hakim, keduanya sempat melakukan dialog. Dialog tersebut sangat penting direferensi karena substansinya mengungkapkan metode penetapan hukum Islam.  Isi dialog mereka adalah sebagai berikut :
عن معاذ بن جبل قال : قال رسول الله عليه وسلمو, كيف تقض إذاعرض لك قضاء؟ قال أقضى بكتاب الله قال فإن لم تجد فى كتاب الله؟ قال فبسنة رسول الله قال فإن لم تجد فى سننة رسول الله ولا فى كتاب الله ؟ قال أجتهد رأي ولا ألو …  [1]
“Dari Muaz bin Jabal berkata : Nabi bertanya kepadaku (Muaz bin Jabal) Bagaimana engkau memutuskan perkara jika diajukan orang kepada engkau? Muaz menjawab, saya akan putuskan dengan kitab Allah. Nabi bertanya kembali, bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah?, Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah jawab Muaz. Rasulullah bertanya kembali, jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah? Muaz menjawab, saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan. (HR Abu Daud)
Dari riwayat Mu’az di atas diperoleh kesimpulan bahwa sumber-sumber asli Hukum Islam adalah al-Qur’an dan Sunnah. Jika di dalam al-Qur’an atau Sunnah tidak terdapat ketentuan-ketentuan hukum sesuatu, maka diusahakan menemukan hukumnya melalui ijtihad. Ijtihad adalah “penggunaan pikiran semaksimal mungkin” untuk memperoleh ketentuan hukum syara.[2] Diantara bentuk-bentuk ijtihad adalah qiyas, i, istislah, istishab, ‘urf, sadd al-zarai.[3]
Tulisan ini mencoba membahas penerapan istihsan sebagai salah satu metode kajian hukum Islam. Hal ini penting diketahui oleh peminat kajian hukum Islam, karena seorang hakim, misalnya apabila menghadapi peristiwa hukum yang ketentuan hukumnya dituntut oleh keumuman nas atau oleh qiyas yang zhahir atau oleh penerapan hukum kulliy, bila diterapkan nas umum atau bila diikuti qiyas zhahir tersebut akan berakibat hilangnya maslahah atau timbulnya mafsadah, maka hukum terhadap peristiwa hukum tersebut dipindahkan kepada ketentuan hukum lain yang dituntut pentakhsisannya dari ketentuan umum atau pengecualian dari hukum kulliy atau pun dituntut oleh qiyas khafy. Maka penerapan serupa ini tersebut istihsan. Gambaran konkritnya ialah :
“Melihat aurat perempuan yang bukan mahram, hukumnya haram karena dapat menimbulkan fitnah (membawa orang kepada dosa). Bagaimana hukumnya seorang dokter yang harus memeriksa pasien wanitanya ? Bila ia tidak melihat auratnya, ia tidak bisa menolong pasien itu dengan baik. Ia harus menolong pasien itu untuk mengembalikan kesehatan pasiennya. ‘illat kasus ini hanya menolong pasiennya saja”. Dokter tersebut boleh melihat aurat pasiennya meskipun menurut ketentuan umum adalah haram. Kebolehan dokter melihat aurat pasiennya tersebut semata-mata maslahah dan menghindari mafsadah pasien.
Untuk mengetahui seperti apa istihsan itu, berikut dibahas secara berurut pengertiannya, kehujjahannya, pembagian dan penerapannya dan ditutup dengan kesimpulan.

B. Pengertian Istihsan

Menurut al-Sarakhsi (w.483 H), pengertian istihsan ialah :
طلب أحسن الاتباع الذي هو مأموربه [4]
“Berusaha mendapatkan yang terbaik untuk diikuti bagi sesuatu masalah yang diperintahkan untuk dilaksanakan.”
Dan pada kesempatan lain al-Sarakhsi, menyebutkan pula sebagai berikut :
الإستحسان هو ترك القياس والعمل بماهو أقوى منه لدليل : يقتضى ذلك وفقا لمسلحة الناس [5]
Istihsan ialah meninggalkan qiyas dan menggunakan yang lebih kuat dari padanya, karena adanya dalil yang menghendaki dan lebih sesuai untuk merealisir kemaslahatan manusia.”
Senada dengan al-Sarakhsi di atas, Abdul Wahhab Khalaf menyebutkan pula, bahwa yang dimaksud dengan istihsan ialah :
هوعدول المجتهد عن قياس جلي إلى مقتض قياس خفي أو عن حكم كلي إلى حكم إستشنائ أنقدح فى عقله رجع لديه هذا العدول[6]
Istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan qiyas yang jelas kepada ketentuan qiyas yang samar ( tersembunyi ), atau dari ketentuan yang kulliy ( umum ) kapada ketentuan hukum yang sifatnya khusus, karena menurut pandangan mujtahid itu adalah dalil ( alasan ) yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan dimaksud.”
Sementara itu, Ibnu Rusyd ( w.594 H ), menyebutkan dalam Bidayah al-Mujtahid bahwa istihsan adalah :
ومعنى الإستحسان فى أكثر الأحوال هوالالتفات الى المصلحة والعدول[7]
“Pada banyak keadaan, istihsan didefinisikan dengan iltifat ( berpaling ) kepada maslahah atau keadilan”.
Berdasarkan definisi di atas ternyata istihsan berkisar pada 2 hal :
1)    Bahwa istihsan itu ialah pindah atau meninggalkan ketentuan qiyas yang jelas kepada ketentuan qiyas yang samar-samar (tersembunyi) karena ada alasan kuat yang menghendakinya. Pemahaman seperti ini terlihat dalam pandangan al-Sarakhsi, dan Abd al-Wahab Khalaf.
2)    Atau meninggalkan ketentuan kulliy dan mengamalkan ketentuan yang khusus sebagai pengecualian dari ketentuan kulliy, atau mengkhususkan qiyas karena ada alasan dalil yang lebih kuat.
Muktar Yahya dan Fathurrahman, Ulama dari Indonesia memberikan batasan istihsan sebagai berikut :
Istihsan ialah meninggalkan qiyas yang nyata untuk menjalankan qiyas yang tidak nyata (samar-samar) atau meninggalkan hukum kulli untuk menjalankan hukum istina’i (pengecualian) disebabkan ada dalil yang menurut logika membenarkannya.[8]
Dari rumusan definisi tersebut, dapat ditarik sebuah pengertian bahwa istihsan yaitu adanya dua pilihan atas salah satu dari dua ‘illat yang tingkat kekuatannya tidak sama. Tingkat kekuatan yang dimaksud di sini yaitu ada yang jelas dan ada yang tersembunyi. Sebagian ulama memilih ‘illat yang tersembunyi, karena pertimbangan khusus. Ulama Hanafiah menamakan istihsan semacam ini  dengan istihsan qiyas atau qiyas khafi, sementara ulama-ulama pendukung Mazhab Malikiyah menamakannya mashalih al-mursalah.[9]

C. Kehujjahan Istihsan

Bila dilacak dasar perumusan dan akar sejarah munculnya istihsan sebagai metode penetapan hukum dan dalil hukum pada mulanya dirumuskan oleh Imam Abu Hanifah (w.150 H). Qiyas sebagai salah satu dalil hukum dalam persoalan-persoalan tertentu tidak dapat diterapkan, karena salah satu dari unsur rukunnya yaitu ’illat tidak memenuhi syarat. Dengan kata lain,’illat qiyas yang akan dijadikan sebagai  pautan atau penyamaan hukum bagi persoalan tertentu itu tidak dapat diterapkan, karena tidak sebanding. Oleh karena itu, harus diselesaikan dengan cara istihsan yang lebih mendekati tujuan syara’.[10]
Sebagai salah satu contoh ialah tentang sisa air minum burung buas. Burung buas sama halnya dengan binatang buas, yaitu dagingnya tidak boleh dimakan karena najis. Binatang, karena dagingnya najis, maka air liurnya juga najis. Jika ia minum maka sisa air minumnya menjadi najis pula. Berdasarkan ketentuan qiyas, maka sisa minuman burung buas karena ia sama dengan binatang buas tentu najis pula. Akan tetapi, bagi ulama kalangan mazhab Hanafi[11], bahwa sisa minuman burung tidak najis, karena burung buas minum air dengan paruhnya. Sehingga air minum tidak terkena oleh air liurnya. Berbeda halnya dengan bintang buas yang minum langsung dengan mulutnya, sehingga air terkena oleh air liurnya.
Hasbi ash-Shiddiqi[12], menjelaskan bahwa munculnya istihsan ini ialah karena adanya persoalan hukum yang menyalahi (berlawanan dengan) kaidah yang sudah biasa dipakai lantaran suatu sebab yang mengharuskan meninggalkan (mengenyampingkan) kaidah tersebut. Sebab dengan meninggalkan kaidah yang telah lazim dipakai itu, justru lebih dekat kepada maksud syara’. Penggunaan istihsan ini, lanjut Hasbi ash-Shiddiq hanya berlaku pada masalah-masalah juz’iyah, bukan pada masalah-masalah kulliyah.
Setelah istihsan disistematisasikan menjadi bagian dari dalil hukum, maka penggunaannya tidak saja di kalangan Mazhab Hanafi, tetapi juga dikembangkan oleh Mazhab lainnya. Di kalangan Mazhab Maliki dasar perumusan istihsan barawal dari perlawanan dua dalil dan jalan keluarnya adalah memilih dalil yang terkuat atau juga pengecualian dari penerapan dalil kulliy. Pengecualian dari penerapan dari kulliy di sini, maksudnya, sebagai dijelaskan oleh Imam Syatibi (w.790 H), ialah berpegang kepada kemaslahatan juz’iy ketika berlawanan dengan dalil yang kulliy.
الأخذ بمسلحة جزئية فى مقابلة دليل كلي [13]
Di samping itu, di kalangan mazhab Maliki, bahwa istihsan itu termasuk juga mendahulukan maslahah al-mursalah dari qiyas. Maksud, jika terjadi perlawanan antara maslahah mursalah dengan qiyas, maka qiyas yang diterapkan pada masalah yang terjadi, maka apa yang menjadi tujuan hukum tidak dapat direalisir.
Kemudian di kalangan Mazhab Hanbali, dasar perumusan istihsan itu, sebagai disebutkan oleh Ibnu Qudamah (w.620 H), seorang ulama pengikut Mazhab Hanbali didasarkan pada tiga pemikiran[14], Pertama, penyimpangan suatu ketentuan hukum yang seharusnya diberlakukan, karena adanya dalil khusus dari al-Kitab dan Sunnah; Kedua, sesuatu apa yang dipandang baik berdasarkan pertimbangan Mujtahid, dan Ketiga, adanya suatu dalil yang menurut ukuran Mujtahid tidak dapat direalisasikan.
Penerapan istihsan sebagai dalil hukum, para ulama usul (selain Syafi’iah), mengemukakan argumen dari al-Qur’an, Sunnah, dan Ijmak.
Dalil dari Al-Qur’an yang mereka kemukakan adalah :
1)    Surat al-Zumar (39) : 18 :
الذين يستمعون القول فيتبعون أحسنه
“Mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya”
2)    Surat al-Zumar (39) : 55 :
اواتبعوا أحسن ماأنزل اليكم من ربكم
“Dan ikutilah apa yang paling baik yang telah diturunkan kepadamu oleh Tuhanmu”
Ayat pertama, menurut mereka, memuji orang-orang yang mengikuti pendapatan yang paling baik. Sedangkan ayat kedua memerintahkan untuk mengikuti yang paling baik dari apa yang diturunkan Allah.
Sedangkan Sunnah yang mereka jadikan dalil adalah hadis yang berbunyi :
عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما راه المسلمين حسنا فهو عند الله حسن. رواه احمد[15]
“Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah Saw bersabda: Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka hal itu juga baik di sisi Allah.” (HR.Ahmad)
Ada pun ijmak yang mereka jadikan alasan adalah ijmak ulama terhadap masalah pemakaian kamar mandi umum tanpa disebutkan lamanya masa pemakaian dan banyaknya air yang digunakan. [16]

D. Pembagian Istihsan

Memperhatikan eksistensi istihsan sebagai metode dan dalil hukum ternyata di kalangan ulama usul dibagi kepada beberapa macam.
Dijelaskan Muhammad al-Said Ali Abd. Rabuh[17], bahwa istihsan dibagi kepada lima macam yaitu:
a)    Istihsan dengan Nas (الإستحسان بالناس)
Yang dimaksud dengan istihsan jenis ini ialah penyimpangan suatu ketentuan hukum berdasarkan ketetapan qiyas kepada ketentuan hukum yang berlawanan dengan apa yang ditetapkan berdasarkan nas al-Kitab dan Sunnah.
العدول عن حكم القياس فىمسألة إلىحكم مخالف له ثبت بالكتاب أوالسنة [18]
“Berpindahnya suatu ketentuan berdasarkan qiyas kepada ketentuan hukum yang berlawanan dengan nas al-Qur’an dan Sunnah.
Istihsan jenis ini, sering ditemui dalam beberapa masalah yang bersumber dari nas yang sudah pasti berlawanan dengan ketentuan hukum yang umum atau kaidah yang sudah berlaku. Contoh yang sering dirujuk untuk istihsan jenis ini ialah, tentang jual beli salam (pesanan). Dalam jual beli salam untuk kegiatannya adalah barang atau benda yang dijual-belikan itu sebetulnya belum ada, tetapi harganya sudah ditetapkan dan dibayar lebih dahulu sesuai dengan perjanjian antara pihak pemesan (pembeli) dengan penjual (pembuat barang). Jual beli seperti ini sering juga disebut dengan istilah bai’ul ma’dum. Jika dilihat dari ketentuan jual-beli transaksi seperti ini tidak memenuhi persyaratan, karena salah satu syarat sahnya jual-beli itu ialah benda yang dipesankan (diperjual-belikan itu) harus ada. Karena dalam satu Hadis ada larangan jual beli benda atau barang yang sebetulnya wujudnya belum ada. Akan tetapi, larangan tersebut dikecualikan berdasarkan istihsan, karena ada nas khusus yang membolehkannya. Diriwayatkan bahwa ketika Nabi datang ke Madinah, beliau melihat penduduk Madinah biasa melakukan jual-beli buah-buahan yang belum jelas wujudnya, satu tahun sampai dua tahun. Melihat jual-beli seperti ini Nabi mengatakan ‘barang siapa yang melakukan jual-beli seperti ini lakukanlah dengan ketentuan yang sudah diketahui dan masa yang sudah diketahui pula.
Kasus di atas menjelaskan tentang istihsan dengan nas, yakni  adanya nas khusus dari Syari’ terhadap suatu maslahah yang menghendaki penetapan hukumnya tersendiri berlawanan dengan hukum yang sudah pasti dan jelas yang seharusnya tercakup di dalamnya. Maka nas yang dikecualikan dari ketetapan hukum yang sudah pasti yang berlaku umum itu merupakan ketetapan yang berlaku pasti yang berlaku umum itu merupakan ketetapan yang berlaku tersendiri seperti jual-beli salam.
b)    Istihsan dengan Ijmak (الإستحسان بالإجماع)
Yang dimaksud dengan istihsan jenis ini ialah meninggalkan keharusan menggunakan qiyas pada suatu persoalan karena ada ijmak. Hal ini terjadi karena adanya fatwa mujtahid atas suatu peristiwa yang berlawanan dengan pokok atau kaidah umum yang telah ditetapkan, atau para mujtahid bersikap diam dan tidak menolak apa yang dilakukan oleh manusia (masyarakat), yang sebetulnya berlawanan dengan dasar-dasar pokok yang telah ditetapkan. Sebagai contoh istihsan jenis ini ialah pesanan seseorang kepada orang lain untuk dibuatkan sesuatu barang. Transaksi seperti ini disebut dengan ‘akdul istishna’.”Transaksi seperti ini ialah seseorang meminta kepada orang lain untuk dibuatkan sesuatu barang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu yang sebetulnya tidak boleh dilakukan, karena ketika berlangsungnya transaksi tersebut, barang pesanan itu belum ada wujudnya (ma’dum), sementara transaksi atas barang yang belum ada wujudnya tidak dibolehkan. Akan tetapi, berdasarkan istihsan, transaksi (aqad) seperti ini dibolehkan meskipun berlawanan dengan ketentuan qiyas, karena hal seperti ini dalam praktik (muamalah) masyarakat telah berjalan tanpa ada penolakannya dari ahli Ijtihad (mujtahid).
c)    Istihsan dengan Darurat dan Hajat (الإستحسان بالضرورة والحاجة)
Yang dimaksud dengan istihsan jenis ini ialah seorang mujtahid meninggalkan keharusan pemberlakuan qiyas atas sesuatu masalah karena berhadapan dengan kondisi darurat, dan mujtahid berpegang kepada ketentuan yang mengharuskan untuk memenuhi hajat atau menolak terjadinya kemudaratan. Dengan kata lain, karena adanya persoalan yang bersifat darurat dan menjadi hajat orang banyak, maka penetapan yang semestinya didasarkan pada qiyas terpaksa ditinggalkan. Sebagai contoh, sumur atau kolam yang terkena najis. Berdasarkan kaidah umum bahwa sumur atau kolam yang terkena najis itu tidak boleh digunakan. Akan tetapi, karena kondisi darurat yang menghendakinya dan air itu sangat dibutuhkan, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan, meskipun berlawanan dengan kaidah umum atau adanya yang melarangnya. Menurut kalangan Mazhab Hanafi untuk menghilangkan najis itu cukup dengan memasukkan beberapa galon air ke dalam kolam atau sumur tersebut karena kondisi darurat yang dihadapi, agar orang tidak menemukan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan terhadap air.
d)    Istihsan dengan Urf dan Adat (الإستحسان بالعرف و العادة)
Yang dimaksud dengan istihsan jenis ini ialah penyimpangan atau pemalingan penetapan hukum yang berlainan (berlawanan) dengan ketentuan qiyas, karena adanya ‘urf yang sudah biasa diperaktekkan dan sudah dikenal dalam kehidupan masyarakat. Istihsan jenis ini sangat banyak digunakan dalam berbagai tasaruf masyarakat yang menyalahi ketentuan qiyas atau kaidah yang berlaku. Sebagai contoh dapat dikemukakan ialah menyewa wanita untuk menyusukan bayi dengan menjamin kebutuhan makan-minum dan pakaiannya. Menurut Imam Abu Hanifah, menyewa atau mengupah wanita untuk menyusukan bayi dengan upah yang sudah diketahui adalah boleh berdasarkan kesepakatan dan membolehkan pemenuhan kebutuhan makan-minum dan pakaian tersebut, merupakan istihsan menurut pandangan Abu Hanifah.
فإن استئجار المرضع بأجرة معلومةجائزباتفاق ويحجوزبطعامه وكسوتها استحسانا عند أبى حنيفة [19]
“Sesungguhnya menyewa wanita untuk menyusukan bayi dengan upah yang sudah diketahui adalah boleh berdasarkan kesepakatan dan boleh memenuhi kebutuhan makan dan pakaian adalah istihsan menurut Abu Hanifah”.
e)    Istihsan dengan Qiyas Khafi (الإستحسان بالقياس الخفى)
Yang dimaksud istihsan jenis ini adalah memalingkan suatu masalah dari ketentuan hukum qiyas jali yang jelas kepada ketentuan hukum qiyas khafiy yang samar-samar dan tidak jelas, tetapi keberadaannya lebih kuat dan lebih tepat untuk diamalkan. Sebagai contoh ialah tentang aurat wanita. Sesungguhnya aurat wanita itu ialah mulai dari ujung kepala sampai kedua ujung kaki, kecuali muka dan telapak tangannya, kemudian dibolehkan melihat bagian tubuhnya sekedar yang dibutuhkan; seperti melihat karena kepentingan pengobatan. Hal seperti ini terdapat perlawanan antara dua qiyas: yang pertama ditetapkan berdasarkan kaidah yang jelas tentang keadaan wanita melihatnya bisa menimbulkan fitnah; dan yang kedua adanya suatu keadaan yang menimbulkan masyaqqah (keadaan yang mendesak) dalam beberapa keadaan seperti pengobatan ketika tidak ada wanita yang khusus untuk itu, maka digunakan ‘‘illat (alasan) yang membawa kepada kemudaratan pada bagian ini.
Contoh lain, apabila eseorang mewakafkan sebidang tanah pertaniannya kepada seseorang. Menurut qiyas, segala hal yang berkaitan dengan urusan tanah tersebut tidak secara langsung dapat dimasukkan di dalamnya, misalnya pemanfaatan tanah itu seoptimal mungkin, agar memberikan nilai guna yang maksimal, terkecuali jika hal-hal itu di dalamnya ada ketetapan nash, sebagaimana halnya dalam kasus jual beli, karena wakaf diqiyaskan dengan jual beli, yaitu ‘‘illatnya mengalihkan hak pemilikan suatu barang dari seseorang kepada yang lainnya.
Tetapi menurut istihsan, segala sesuatu yang berhubungan dengan  sebidang tanah yang diwakafkan itu, sudah dengan sendirinya menjadi hak yang menerima wakaf, sebab dengan itu, tanah yang diwakafkan itu akan memberikan kemaslahatan seoptimal mungkin kepada pengelolanya. Dengan demikian, dapat ditangkap makna bahwa wajah istihsannya di sini adalah untuk memberikan manfaat suatu barang (yang diwakafkan) kepada penerima wakaf. Oleh karena itu, walaupun hak-hak yang menjadi syarat atau bagian dari pengalihan hak tidak disebutkan secara terperinci ketika wakaf diucapkan, tetapi dipahami bahwa syarat-syarat qiyas sudah terpenuhi. Dengan sendirinya, sudah menjadi hak penerima wakaf dalam mengelola tanah wakaf tersebut. Istihsan semacam ini disebut istihsan jali (perpindahan dari qiyas jaliy kepada qiyas khafiy).
f)     Istihsan berdasarkan kemaslahatan (الإستحسان بالمصلحة)
Misalnya, ketentuan umum menetapkan bahwa buruh di suatu pabrik tidak bertanggungjawab atas kerusakan hasil komoditas yang diproduksi pabrik tersebut, kecuali atas kelalaian dan kesengajaan mereka, karena mereka hanya sebagai buruh yang menerima upah. Akan tetapi demi kemaslahatan dalam memelihara harta orang lain dari sikap acuh para buruh dan sulitnya mempercayai sebagian pekerja pabrik dalam masalah keamanan produk, maka ulama mazhab Hanafi mempergunakan istihsan dengan menyatakan bahwa buruh harus bertanggungjawab atas kerusakan setiap produk itu, baik sengaja maupun tidak.
Ulama Mazhab Maliki mencontohkannya dengan kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam berobat. Menurut kaidah  umum (qiyas), seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tetapi, dalam keadaan tertentu seseorang harus membuka bajunya untuk kepentingan diagnosis atas penyakitnya, maka untuk kemaslahatan diri orang itu, menurut kaidah istihsan seorang dokter boleh melihat aurat wanita yang berobat kepadanya.[20]

E. Kesimpulan

Dari uraian yang telah dikemukakan pada bagian-bagian terdahulu dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa :
1.   Penerapan istihsan dalam penetapan hukum cenderung digunakan karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yaitu :
(a).   Meninggalkan ketentuan qiyas karena tidak dapat diberlakukan pada masalah tertentu.
(b).   Meninggalkan kaidah yang umum karena persoalan khusus.
(c).    Meninggalkan ketentuan kulliy karena memelihara al-’urf yang berlaku.
(d).   Atau karena pertimbangan maslahat, yaitu memelihara keberlang-sungan manfaat dan menolak kemudaratan serta menghilangkan kesulitan.
2.   Adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul fiqh dalam menerima atau menolak istihsan sebagai metode penggalian hukum syara’ adalah disebabkan berangkat dari istilah yang berbeda tentang istihsan. Apabila mengacu pada definisi yang sama perbedaan tersebut niscaya dapat didamaikan, karena dalam prakteknya pada banyak kasus ulama yang menolak keberadaan istihsan berpendapat sama dengan ulama yang menerima kehujahan istihsan.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Dahlan (Editor) et. al. , Ensiklopedi Hukum Islam, cet 1, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Abdul Wahhab Khallaf. Masadir al-Tasyri’ al Islami fima La Nasa Fihi (Kuwait : Dar al-Qalam, 1972) cet. III
Abdul Wahhab Khallaf, Ilm Ushul al-Fiqh, (Al-Qahirah : Maktabah al-Da’wah al-Islamiyyah, 1990) Cet. VIII
Abu Dawud. Sunan Abu Dawud. Juz II (Indonesia : Maktabah Dahlan. T.th.)
Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh. (Mesir : Dar al-Fikri al-Arabi, 1958)
Ahmad Ibnu Hambal, Musnad al-Imam Ahmad Ibn Hanbal, (Beirut : Dar Sadir, t.th.) Juz
Allaidin Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (Sebuah Pengantar), Jakarta : Raja Grafindo Perkasa, 2004
Al-Amidi, al-ihkam fi Usul al-Ahkam, (al-Qahirah : Dar al-Hadis, t. th.) Juz IV II.
Al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haqq min ‘Ilm al-Ushul (Beirut : Dar al Fikr,t. th. )
Al-Sarakhsi, Ushul al-Sarakhsi (Kuwait : Dar al-Qalam, 1977) Juz II. Cet. XII.
Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah,   (Beirut : Dar al-Ma’rifah, 1975) Juz IV
Hasbi Ash-Shidiqi, Pokok-pokok Pegangan Imam Mazhab dalam Membina Hukum Islam. (Jakarta
Ibnu Rusyd al-Maliki, Bidayah al-Mujtahid, (Al-Qahirah : Mustafa al-Babyal-Halaby), Juz II. Musthafa  Ahmad Al-Zarqa, Al-Fiqh al-Islamy fi Saubah al-Jadid, (Damaskus :Al Bah-al-Adib, 1968), Juz I
Kamal Mukhtar, et. al., Ushul Fiqh Jilid I, Jakarta, PT. Dana Bakti Wakaf, 1995
Muhammad al-Said Ali Abdul- Rabuh, Buhus fi al-Ad’illat al-Mukhtalaf Fiha ‘inda al-Ushuliyyin. (Mesir : Matba’al-Sa’adah,1980)
Muhammad Hasyim Kamali, Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam (Ushul al-Fiqh) / diterjemahkan dari Buku Principles of Islamic Jurisprudence oleh Noorhaidi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1996.
Mukhtar Yahya et. al. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam (Bandung : Al-Ma’arif, 1993)
M. Asywadie Syukur, Pengantar Ilmu Fikih dan Ushul Fikih, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1990
Said Agil Husin al-Munawwar, Membangun Metodologi Ushul Fiqh : Telaah Konsep Al-Nadb dan al-Karahah dalam Istimbath Hukum Islam, Jakarta, Ciputat Press, 2004
Taj al-Din Abd al-Wahhab, Ibnu al-Subki, Jam’al Jawami’, (Mesir : Mustafa al-Bab al-Halabi, 1937)
Wahbah al-Zuhaili, Ilm Ushul al-Fiqh Islamy, (Beirut : Dar al-Fikr, 1986), Juz. I

[1] Teks hadits ini dapat dilihat dalam Abu Dawud. Sunan Abu Dawud. Juz II (Indonesia : Maktabah Dahlan. t.th. h. 303.
[2] Al-Syaukani menyebutkan pengertian ijtihad sebagai berikut :
بذل الوسع في نيل حكم شرعي عملي بطر ألاستباط
(mengerahkan segenap kemampuan dalam mendapatkan hukum syara yang praktis dengan menggunakan metode istinbath). Lihat Al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haqq min ‘Ilm al-Uhul (Beirut : Dar al Fikr,t. th. ) h. 250.
[3] Lihat Wahbah al-Zuhaili , Ilm Ushul al-Fiqh Islamy, (Beirut : Dar al-Fikr, 1986), Juz. I h. 417.
[4] Al-Sarakhsi, Ushul al-Sarakhsi (Kuwait : Dar al-Qalam, 1977) Juz II. Cet. XII. H. 200.
[5] Ibid., h. 200
[6] Lihat dalam Abdul Wahhab Khallaf, Ilm Ushul al-Fiqh, (Al-Qahirah : Maktabah al-Da’wah al-Islamiyyah, 1990) Cet. VIII, h. 79. Muhammad al-Said Ali Abdul- Rabuh, Buhus fi al-Ad’illat al-Mukhtalaf Fiha ‘inda al-Ushuliyyin. (Mesir : Matba’al-Sa’adah,1980), h. 53.
[7]Ibnu Rusyd al-Maliki, Bidayah al-Mujtahid, (Al-Qahirah : Mustafa al-Babyal-Halaby), Juz II. H. 154; Bandingkan dengan dengan Musthafa  Ahmad Al-Zarqa, Al-Fiqh al-Islamy fi Saubah al-Jadid, (Damaskus :Al Bah-al-Adib, 1968), Juz I, h. 88.
[8] Mukhtar Yahya et. al. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam (Bandung : Al-Ma’arif, 1993) h. 100
[9] Mukhtar Yahya et. al. Ibid., h. 101-102
[10] Perlu diuraikan, di samping Mazhab Hanafi, golongan lain yang menggunakan istihsan adalah sebagian Mazhab Maliki dan sebagian Mazhab Hambali. Sementara yang menentang istihsan adalah Mazhab Syafi’i. Istihsan menurut mereka  adalah menetapkan hukum syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsunya, sedang yang berhak menetapkan hukum syara’ hanyalah Allah. Sehingga Imam Syafi’i pernah mengatakan : من استحسن فقد شرع (”Barang siapa yang memper-gunakan istihsan sesungguhnya ia membikin syari’at baru”. Bahkan dalam Ar-Risalah Asy-Syafi’i menyebut : ”.Perumpamaan orang yang mempergunakan istihsan dalam menetapkan hukum seperti orang yang sembahyang yang katanya menghadap kiblat tanpa ada alasan untuk menjadi patokan arah kiblat”. Namun jika diperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan dalam pro dan kontra istihsan sebagai metode penetapan hukum adalah bersumber dari perbedaan antara Imam Syafi’i dengan Imam Hanafi dalam memberikan definisi pengertian. Bila masalah tersebut diperbincangkan dengan baik dengan mengacu kepada pengertian yang disepakati, perbedaan itu niscaya akan dapat dikurangi.
[11] Lihat juga, Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh. (Mesir : Dar al-Fikri al-Arabi, 1958), h. 266
[12] Hasbi Ash-Shidiqi, Pokok-pokok Pegangan Imam Mazhab dalam Membina Hukum Islam. (Jakarta : Bulan Bintang, 1973), jilid II, h. 163
[13] Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah,   (Beirut : Dar al-Ma’rifah, 1975) Juz IV h. 206-207
[14] Abdul Wahhab Khallaf. Masadir al-Tasyri’ al Islami fima La Nasa Fihi (Kuwait : Dar al-Qalam, 1972) cet. III h. 70
[15] Ahmad Ibnu Hambal, Musnad al-Imam Ahmad Ibn Hanbal, (Beirut : Dar Sadir, t.th.) Juz II. H. 379
[16] Uraian lebih lanjut lihat Al-Amidi, al-ihkam fi Usul al-Ahkam, (al-Qahirah : Dar al-Hadis, t. th.) Juz IV, h. 394
[17] Muhammad al-Said Ali Abdul- Rabuh, Buhus fi al-Ad’illat al-Mukhtalaf Fiha ‘inda al-Ushuliyyin. (Mesir : Matba’al-Sa’adah,1980), h. 72.
[18] Taj al-Din Abd al-Wahhab, Ibnu al-Subki, Jam’al Jawami’, (Mesir : Mustafa al-Bab al-Halabi, 1937), h. 211
[19] Muhammad al-Said Ali Abdul- Rabuh, Buhus fi al-Ad’illat al-Mukhtalaf Fiha ‘inda al-Ushuliyyin. op.cit., h. 76
[20] Lihat dalam Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam jilid 3, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996, h. 771