Peradaban Islam Masa Rasulullah SAW

PERADABAN ISLAM PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW

Muhammad adalah seorang muda yang di jamannya dijuluki al-Amien [yang terpercaya] ini ingin mendapatkan jawaban tentang situasi dan nasib manusia. Renungan yang mendalam tentang apa yang terjadi pada masyarakatnya itu membuat “dadanya sesak dan penggungnya terasa penuh beban” [QS Asy Syarh, 94:1-3] Dalam keadaan masyarakat Arab yang penuh dengan kegelapan “penyembah berhala”, Muhammad diutus dengan misi kenabian, yang mengajarkan bahwa “tidak ada Tuhan kecuali Allah”. Tuhan yang mengetahui segala tingkah laku manusia dan membalas atau menghukum sesuai dengan perbuatannya di akhirat nanti [Hassan Ibrahim Hassan, 1989: 20]. Muhammad dilahirkan pada tanggal 20 April 571 M dan tumbuh dewasa di tengah-tengah masyarakat Badui dan berbicara dengan bahasa Arab yang fasih. Sebagian dari masa mudanya digunakan untuk mengembala bersama saudara angkatnya. Kegiatan “mengembala” merupakan kontak pertamanya dengan “alam” dan “binatang” yang dapat menimbulkan “etos kerja, kebaikan, kesederhanaan, kemurahan hatinya dan semuanya itu yang menyebabkan dia menjadi terkenal. Ketika masih mudah, Muhammad pergi ke Syria dan Yaman untuk “berdagang”. Perjalanan ini mempunyai pengaruh besar dalam tingkah laku dan cara hidupnya. Sebagai pedagang, Muhammad menjadi terkenal atau masyhur karena “kebaikan dan kejujurannya” yang sudah merupakan sikap dan prinsip hidupnya sejak masa kanak-kanak [Hassan Ibrahim Hassan, 1989: 21]. Dengan ketenarannya itu, Muhammad tetap “membenci atau tidak senang” terhadap penyembah berhala yang dilakukan oleh penduduk negerinya, serta tidak mengikuti dan menghadiri upacara-upacara ritual yang dilakukan masyarakat penyembah berhala di negerinya, tetapi Muhammad tekun menyendiri untuk beribadah kepada Allah. Orang mudah yang dijuluki al-Amien yang banyak berkontemplasi ini akhirnya diamanahi Allah swt untuk menjadi Nabi dan Rasul Allah. Penunjukkannya sebagai Nabi ditandai dengan turunnya wahyu Ilahi ketika beliau berada di Gua Hira, tepatnya saat beliau berumur 40 tahun. Wahyu pertama yang diterimanya menggambar budaya “membaca” dan “menulis” yaitu Surat al-Alaq, yang terdiri dari lima ayat; “Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang paling
pemurah. Yang mengajarkan dengan pena. Yang mengajar manusia apa yang mereka tidak ketahui”. Dengan wahyu pertama ini, Muhammad saw telah diangkat sebagai nabi
Allah dan pada masa ini beliau belum disuruh untuk menyeru kepada umatnya. Orang-orang yang segera mempercayai kenabiannya dan menyatakan kesediaan untuk mengikutinya adalah [1] isterinya Khadijah, [2] keponakan yang diasuhnyasemenjak kecil, Ali bin Abi Thalib, dan [3] mantan hamba sahayanya, Zaid bin Haritsah yang masih tinggal di rumah beliau. Maka dapat dikatakan bahwa pendung pertama pada perjuangan Muhammad adalah keluarganya sendiri.Wahyu yang kedua turun ketika Muhammad saw dalam “keadaan berselimut”dikeranakan mengigil setelah mendengar suara gemerincing yang keras, yang tidak pernah didengar sebelumnya. Pada saat beliau menerima wahyu yang kedua Surat al-Muddatstir : “Hai orang yang berselimut!, bangun dan sampaikanlah peringatan, dan agungkanlah Tuhanmu dan pakaianmu hendak kau bersihkan. dan hindarka nperbuatan dosa. Jangan kau memberi, karena ingin menerima lebih banyak. Dan demi Tuhanmu, tabahkanlah hatimu.” Maka, semenjak saat itulah Muhammad diangkat sebagai Rasul dan berbeda dengan nabi lain yang tidak diwajibkan
menyeru orang-orang untuk kembali kepada Allah. Sebagai Rasul beliau berkewajiban untuk menyeru kepada orang-orang yang hidup di sekitarnya. Tugas Muhammad adalah menyeru kebenaran kepada umat manusia dan menyukseskan risalah yang diberikan kepadanya. Seluruh hidup Muhammad sesudah penunjukannya sebagai Rasul diarahkan untuk mensukseskan tugas yang berat ini.
A. Periode Mekkah
Setelah perselisihan yang panjang Muhammad bertambah yakin atas misinya yang suci. Muhammad mengarahkan usahanya pertama kali untuk meyakinkan penduduk negerinya atas kebenaran ajaran barunya, ketauhidan, kebencianterhadap penyembah berhala, kewajiban manusia untuk tunduk kepada kemauan Sang Pencipta. Inilah kebenaran dari ajaran yang ditegaskan. Muhammad berpikir keras bagaimana cara menyiarkan Islam di kalangan umatnya yang keras dan masih senang menyembah berhala. Setelah mengajak anggota keluarga masuk ke dalam naungan Islam, yaitu isterinya Khodijah, keponakannya Ali bin Abi Thalib, anak angkatnya Zaid bin Haritha, Muhammad segera mengajak orang dari luar keluarga dari kalangan suku Quraisy yaitu Abu Bakar bin Abi
Quhafah yang menjadi sahabat akrabynya, dan mendapatkan penghargaan yang tinggi          [siddik] karena kesalehan dan kebijaksaannya, kemudian beberapa pemuda dari golongan miskin mau memeluk kepercayaan baru ini. Kemudian, dari Abu Bakarlah Islam diperkenalkan kepada sehabat-sehabatnya yang dipercaya, seperti Usman Bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqqa, Zubair bin al-Awwam, Ubaidah bin Jarrah dan beberapa orang lagi. Mereka adalah orang-orang pertama yang beriman dengan kepercayaan ini. Pada masa awal, Muhammad mempertahankan atau menyebarkan ajarannya dengan diam-diam selama tiga tahun tetapi orang-orang Quraisy memandang rendah kepadanya juga kepada shahabat-shahabatnya. Setelah da’wah berjalan tiga tahun secara diam-diam, Muhammad diperintahkan Allah untuk melakukan da’wah secara terang-terangan. Dalam Qur’an Surat Al-Hijr [15]:94, “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik”. Selain itu diperintah Allah swt untuk mengajak para kerabatnya, hal ini ditegaskan dalam QS. As-Syuara, 26:214, “Dan berikanlah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat”.
Maka, dengan berpedoman pada ayat tersebut, Muhammad mengajak kaum keluarganya, yaitu Bani Hasyim, untuk masuk Islam, akan tetapi mereka tidak menghiraukannya, bahkan pamannya “Abu Lahab” mencemohkannya, hingga turunlah QS al-Lahab, 111:1-5, “Binasalah kedua tangan Abu lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan [begitu juga] isterinya, pembawa kayu bakar. Yang dilehernya ada tali dan sabut”. Kaum Quraisy merasa terancam dengan berkembangnya da’wah Islam. Mereka berusaha menghalang-halangi da’wah Islam itu dengan berbagai cara, diantaranya dengan memutuskan hubungan antara kaum muslimin dan suku Quraisy, menyiksa mereka yang lemah sampai-sampai ada yang dibunuh. Sekalipun Muhammad dalam lindungan pamanya Abu Thalib, Muhammad dan pengikutnya selalu menghadapi kesulitan yang besar. Memasuki “tahun kelima” dari kenabiannya atau 615 M, Muhammad tidak dapat meringankan penderitaan pengikut-pengikutnya sehingga Muhammad memerintahkan mereka berhijrah ke Abessinis yang diikuti oleh kira-kira 100 laki-laki dan perempuan, meninggalkan negeri mereka menuju negeri lain dimana  mereka diterima dengan baik oleh raja Kristen di negeri itu. Dalam catatan sejarah, memang kaum Quraisy tidak berani menyakiti Muhammad kerena beliau mendapatkan perlindungan dari pamannya Abu Thalib yang sangat disegani kaum Quraisy. Abu Thalib, memeiliki pribadi yang sangat khas, yaitu disatu sisi membenarkan Islam, membela keponakannya Muhammad, namun pada kenyataannya tidak pernah mengikuti apa yang dibelanya sampai ia meninggal. Dan setelah isterinya Khodijah meninggal dunia dan juga paman pelindungnya Abu Thalib, kaum Quraisy meningkatkan perlawanannya terhadap
da’wah Muhammad dan tahun ini disebut dengan tahun kesedihan atau “‘amul khuzni”. Kaum Quraisy memboikot kaum muslimin dengan mengantungkan piagam di atas Ka’bah agar mereka tidak berhubungan dengan kaum muslimin. Kaum muslimin bersama Muhammad menyalamatkan diri mereka di cela-cela gunung diluar Mekkah. Mereka mengalami penderitaan yang sangat berat kerana kekurangan makanan. Setelah piagam itu dimakan rayap kurang lebih tiga tahun berikutnya, ternyata tak ada di antara kaum muslimin yang menyatakan ke luar dari Islam dan akhirnya piagam tersebut dinyatakan batal oleh kaum Quraisy. Setelah kaum Quraisy melihat Muhammad tanpa perlindungan yang disegani, Muhammad dihina dan dicaci maki penduduku setempat. Kaum Quraisy semakin keras menentang dan mengganggu da’wahnya dan akhirnya Nabi Muhammad memutuskan untuk mencari tempat lain dimana ajarannya dapat berkembang dengan pesat yaitu di Tho’if sebuah kota yang terletak kira-kira 70 mil dari kota Mekkah dan terkenal di jazirah Arab yang merupakan tempat subur bagi suku Quraisy. Kedatangan Nabi Muhammad dengan ajaran baru tentang ketauhidan menimbulkan ejekan dan hinaan dari pemimpin Tho’if yang tidak mengenal rasa belas kasihan sama sekali dan memaksa Muhammad untuk keluar dari kota mereka. Dalam perjalanan pulang masa depan Muhammad kelihatan lebih suram dari pada sebelumnya, kesengsaraan jiwanya dinyatakan dengan kata-kata yang sama dengan kata Nuh, yaitu : “Nuh berkata: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku telah menyeru kaumku siang dan malam, tetapi seruanku itu hanya menambah mereka lari [dari kebenaran]. Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru, agar supaya Engkau ampuni mereka, mereka memasukkan anak jari mereka ke dalam telinganya dan menutup bajunya [kemukanya] dan mereka tetap mengingkari dan menyombongkan diri dengan sangat [QS, 71:5-7].
Dalam keadaan terjepit dalam upaya menyiarkan agama, Allah memperkenankan Muhammad untuk langsung menghadap Allah dengan memperjalankan Muhammad dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan selanjutnya ke Sidratul Muntaha. Peristiwa ini dikenal sebagai peristwa Israk Mikraj. Melalui peristiwa Israk Mikraj ini Muhammad dapat melihat siapa di antara umatnya yang benar-benar mantap dengan kepercayaan kepada Allah Yang Maha Esa dan mereka yang masih diselubungi keraguan. Pada siatuasi ini Abu Bakar Ash-Shidiq-lah dengan lantang tanpa keraguan mengungkapkan akan rasa percayanya yang tanpa dicampuri rasa keraguan akan peristiwa yang dialami Muhammad yaitu Israk Mikraj. Nabi Muhammad tak putus asa dalam menyerukan da’wah Islam, dan strategida’wah mulai dilakukan “pada musim haji. Muhammad menyebarkan ajaran Islam di tengah-tengah jemaah haji dari berbagai macam suku Arab, tetapi ajaran tauhid masih menimbulkan ejekan dan hinaan dari mereka. Bagaimanapun juga keadaan membuktikan, bahwa Muhammad mulai mengalihkan startegi da’wahnya dengan lebih baik untuk menyebarkan ajarannya ketika menjumpai sekelompok kecil dari
jemaah haji yang berasal dari Yatsrib [yang kemudian disebut Madinah]. Penduduk kota ini terdiri dari bani Aws, bani Khazraj, suku Yahudi dari bani Quraisy dan Nadhir. Walaupun sudah lama terjadi permusuhan, mereka lebih dapat untuk memahami ajakan Muhammad daripada menyembah berhala oleh penduduk Mekah.Mereka memeluk agama Islam dan pulang ke negeri mereka sebagai missionaries atau juru da’wah Islam sehingga ajaran baru ini cepat tersebar dari rumah ke rumah bahkan dari suku ke suku yang lain. Dua tahun sesudah itu pada musim haji, sekelompok jemaah dari Yatsrib mengajak Muhammad untuk hijrah atau mengunjungi ke kota meraka dan mereka akan setia kepadanya [bersumpah setia kepadanya sebagai atasan atau pimpinan mereka].
Mengingat bahwa penduduk Mekkah tidak banyak berubah dari pendirian menyembah berhala dan selalu menghalangi dan mengejar-ngejar umat Islam, maka Allah memerintahkan Muhammad untuk hijrah ke Yatsrib [Madinah]. Pada musim semi tahun 622 M, umat Islam Mekkah secara diam-diam hijrah ke daerah utara dalam jumlah yang sedikit. Perjalanan Muhammad mendapatkan rintangan bahkan dikejar Quraisy, tetapi Muhammad bersebuni di gua Hira yang mendapatkan dari Allah dengan kejadian yang tidak mampu dinalar oleh akal [labalaba membuat sarangnya di pintu gua dan burung merpati liar tinggal di atas pohon] yang mengalihkan perhatian kaum Quraisy Mekkah dan Nabi Muhammad lepas dari pengejaran kaum Quraisy tersebut. Nabi Muhammad menlanjutkan perjalanan ke Yatsrib dan dalam perjalanan Nabi Muhammad melaksanakan “shalat Jum’at pertama kali” dengan suku bani Salim dalam perjalanan menuju Yathrib [Madinah]. Nabi Muhammad tiba di Yatsrib [Madinah] dengan kemenangan dan peristiwa hijrah inilah yang menandakan berakhirnya jahiliyah dan dimulainya masa Muhammad. Peristiwa hijrah, tercatat sebagai salah satu lembaran penting dalam “peradaban Islam” pada masa Muhammad. Di Madinah Nabi Muhammad segera membangun Masjid, membangun masyarakat baru yaitu sebuah masyarakat madani atau masyarakat sipil dengan tatanan sosial yang kokoh. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perjuangan da’wah Islam yang dilakukan Nabi Muhammad di Mekkah ditekankan pada “penanaman dasar-dasar keimanan” yang berlangsung selama 13 tahun. Hal ini berbeda dengan saat Nabi Muhammad berada di Madinah, karena di ibu kota Islam yang baru ini, Nabi Muhammad segera menerapkan membangun sebuah masyarat baru dengan “syariat Islam” dan pembangunan ekonomi, sebagai dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Periode Madinah
Pada periode Mekkah, Nabi Muhammad saw belum berhasil meletakkan dasar-dasar Islam karena tidak mendapatkan sambutan dari sebagian besar kaum Quraisy. Tetapi setelah pindah ke Madinah, Nabi Muhammad berhasil meletakkan dasar-dasar masyarakat Islam. Nabi Muhammad mendapatkan sambutan yang hangat ketika tiba di Madinah, segera mendapatkan pengikut dan sebagian penduduknya menjadikan Muhammad sebagai pemimpin mereka. Pada saat itu, penduduk kota Madinah terdiri dari tiga golongan : [a] Penduduk , asli [Anshor], mereka yang membantu kepentingan Muhammad, [b] al-Muahajirin [emigrants] yaitu mereka yang hijrah dari Mekkah untuk mencari perlindungan di dalamnya, [3] Umat Yahudi yang sedikit demi sedikit dipaksa keluar dari Arab. Dari golongan pertama dan kedia Nabi Muhammad membentuk pasukannya. Sesudah hijrah Nabi Muhammad, kota Madinah menjadi tempat kelahiran Islam dan tempat berlindungan bagi umat Islam dan akhirnya disebut kota Nabi”.
Kebangkitan Islam mempunyai pengaruh yang mendalam, ia menempatkan persaudaraan sesama muslim dengan tidak memandang suku atau jabatan, semua orang Arab menjadi sejajar dalam kehidupan bermasyarakat. Madinah merupakan negara yang didirikan untuk membangun peradaban baru. Madinah merupakan kota tujuan hijrah Nabi Muhammad Saw yang dulunya bernama Yatsrib. Perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan nama dari Yatsrib menjadi Madinah yang dipahami oleh umat Islam sebagai sebuah manifesto konseptual mengenai upaya Nabi untuk mewujudkan sebuah masyarakat madani, dihadapkan dengan masyarakat badawi atau nomad. Nabi mengubah nama Yatsrib menjadi Madinah, pada hakekatnya merupakan sebuah pernyataan niat, sikap, proklamai atau deklarasi, bahwa di tempat baru itu, Nabi bersama para pendukungnya yang terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin hendak mendirikan dan membangun suatu masyarakat yang beradab,9 yaitu suatu masyarakat yang teratur atau berperaturan, sebagaimana mestinya sebuah masyarakat. Sebagian ahli sejarah menyatakan, bahwa sebenarnya Rasulullah Saw tidak pernah memproklamirkan negara Yatsrib atau negara Madinah, sebab bukan kedaulatan wilayah yang menjadi tujuan utama gerekan Nabi. Negara yang hendak dibangun Islam adalah negara yang memberi ruang pada kedaulatan aqidah [ideologi] dan fikrah [paradigma]. Negara baru yang terbentuk di Madinah itu barangkali lebih tepat disebut sebagai negara hijrah, karena negara ini didirikan atas dasar ideologi Islam yang dapat didirikan di mana saja, bukan hanya di kota Madinah, karena dasarnya adalah ideologi, maka sifatnya menjadi universal, tidak tergantung dan terbatas pada wilayah geografis tertentu10. Dengan demikian, ada konsep baru yang ditawarkan Nabi, bahwa negara itu melampaui batas-batas wilayah geografis. Negara ini lebih cocok dengan nilai-nilai dasar kemanusian [basic values of humanity] sebab yang menjadi dasar utama kewarganegaraanya bukan nasionalisme, suku, ras, atau pertalian darah. Tetapi manusia dapat memilih konsep hidup tertentu atau aqidah tertentu, manusia secara bebas dan merdeka menentukan pilihan aqidahnya tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun oleh siapapun. Negara baru yang dibagun Nabi adalah negara ideologi yang didasarkan pada asas kemanusiaan yang terbuka. Sesuai dengan firman Allah dalam surat al- Baqarah ayat 256, yang artinya : "Tidak ada paksaan untuk [memasuki] agama
[Islam]; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar darpada jalan yang sesat" [al- Baqarah (2), ayat : 256] .Untuk itu, konsep negara yang ditawarkan Islam benarbenar baru dan orsinil, karena negara yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, tak lain karena konsep yang dianutnya menetapkan sebuah keyakinan. Dengan keyakinan ini orang boleh berbicara tentang persamaan dan kebersamaan hak dan kewajiban serta kesetaraan. Apabila diskursus ini dimulai atau ditarik dari akar peristiwa gerakan hijrah yang disebut di atas sebagai negera hijrah, maka merupakan sebuah metamorfosisdari suatu "gerekan" menjadi "negara". Gerakan ini berasal dari tiga belas tahun sebelumnya, Nabi Saw melakukan penetrasi sosial yang sangat sistematis; di mana
Islam menjadi jalan hidup individu, di mana Islam "memanusia", dan manusia kemudian "memasyarakat". Melalui hijrah, masyarakat itu bergerak secara linear menuju negara. Melalui hijrah gerakan itu "menegara", dan Madinah adalah wilayahnya. Nabi melakukan penataan negara tersebut, dengan : Pertama, membangun infrastruktur negara dengan mesjid sebagai simbol dan perangkat utamanya. Masjid sebagai tempat ibadah sholat dan tempat berkumpul umat Islam. Kedua, menciptakan kohesi sosial melalui proses persaudaraan antara dua komunitas yang berbeda yaitu "Quraisy" dan "Yatsrib" yang menjadi dan dikenal dengan komunitas "Muhajirin" dan "Anshar" tetapi menyatu sebagai komunitas dalam ikatan agama. Ketiga, membuat nota kesepakatan [perjanjian] untuk hidup bersama dengan komunitas lain yang berbeda, sebagai sebuah masyarakat pluralistik yang mendiami wilayah yang sama, melalui Piagam Madinah. Keempat, merancang sistem negara melalui konsep jihad fi sabilillah13. Dengan dasar ini, negara dan masyarakat Madinah yang dibangun oleh Nabi Saw merupakan negara dan masyarakat yang kuat dan solid. Peristiwa hijrah telah menciptakan keberagaman penduduk Madinah. Penduduk Madinah tidak terdiri dari atas suku Aus, Khazraj, dan Yahudi, tetapi Muhajirin Quraisy dan suku-suku Arab lain yang datang dan hidup bersama mereka di Madinah. Nabi menghadapi realitas pluralitas, karena struktur masyarakat Madinah yang baru dibangun terdapat beragam agama yaitu Islam, Yahudi, Kristen, Sabi'in dan Majusi, dan ada juga golongan yang tidak bertuhan [atheis] dan bertuhan banyak [polytheists]. Struktur masyarakat yang pluralistik ini dibangun oleh Nabi di atas fondasi ikatan iman dan akidah yang tentu lebih tinggi nilai ikatannya dari
solidaritas kesukuan [ashabiyah] dan afiliasi lainnya. Klasifikasi masyarakat pada saat itu didasarkan atas keimanan, dan mereka terbagi ke dalam beberapa kelompok, yaitu: mu'minun, munafiqun, kuffar, mushrikun dan Yahudi14, dengan kata lain bahwa masyarakat di Madinah pada saat itu merupakan bagian dari komunitas masyarakat yang majemuk atau plural. Kemajemuk masyarakat Madinah, diawali dengan membanjirnya kaum Muhajirin dari Makkah ke Madinah mengakibatkan munculnya persoalan-persoalan ekonomi dan kemasyarakatan yang harus diantisipasi dengan baik. Maka dalam konteks itu, introduksi sistem persaudaraan menjadi kebutuhan mendesak yang harus diwujudkan. Untuk mengtasi persoalan tersebut, Nabi Muhammad Saw bersama semua unsur penduduk Madinah secara konkret meletakan dasar-dasar masyarakat Madinah, mengatur kehidupan dan hubungan antar komunitaskomunitas yang merupakan komponen-komponen masyarakat yang majemuk di Madinah, dengan menggariskan ketentuan hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal sebagai "Piagam Madinah" [Mitsaq al-Madinah], yang dianggap sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah kemanusian. Piagam ini tidak hanya sangat maju pada masanya, tetapi juga menjadi satu-satunya dokumen Islam15. Dalam dokumen Piagam itulah, dikatakan "umat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan, antara lain, kepada wawasan kebebasan, terutama dibidang agama dan ekonomi, serta tanggung jawab sosial dan politik, khususnya pertahanan secara bersama. Dalam Piagam tersebut juga menempatkan hak-hak individu yaitu kebebasan memeluk agama, persatuan dan kesatuan, persaudaraan [al-ukhuwwah] antar agama, perdamaian dan kedamaian, toleransi, keadilan [al-'adalah], tidak membeda-bedakan [diskriminasi] dan menghargai kemajemukan".Dengan kemajemukan, Nabi Muhammad Saw mempersatukan mereka beradasrkan tiga unsur, yaitu: "Pertama, mereka hidup dalam wilayah Madinah sebagai tempat untuk hidup bersama dan bekerja bersama. Kedua, mereka bersedia dipersatukan dalam satu ummah untuk mewujudkan kerukunan dan kemaslahatan secara bersamasama. Ketiga, mereka menerima Muhammad Saw sebagai pemimpin tertinggi dan pemegang otoritas politik yang legal dalam kehidupan mereka dan otoritas ini dilengkapi dengan institusi peraturan yang disebut Piagam Madinah yang berlaku bagi individu-individu dan setiap kelompok".Dalam institusi "Piagam Madinah", secara umum masyarakat berada dalam satu ikatan yang
disebut ummah, yaitu suatu masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok sosial yang disatukan dengan ikatan sosial dan kemanusiaan yang membuat mereka bersatu yang disebut ummah wahidah. Kedudukan dan hubungan mereka sebagai satu ummah dalam kehidupan sosial dan politik, sebab ikatan sosial yang mempersatukan mereka menjadi ummah bukan karena agama atau akidah melainkan karena unsur kemanusiaan. Oleh karena itu, perbedaan agama bukan merupakan penghambat dalam mencipatakan suasana persaudaraan dan damai dalam masyarakat plural. Muhammad Abduh dalam Tafsirnya al-Manar, mengakui bahwa agama bukanlah satu-satunya faktor ikatan sosial dalam suatu ummah, melainkan ada faktor universal yang boleh mendukung wujudnya suatu ummah yaitu unsur kemanusiaan. Karena unsur kemanusiaan sangat dominan dalam kehidupan
manusia sebagai makhluk sosial atau makhluk politik. Demikian juga Muhammad Imarah, dalam karyanya berjudul Mafhum al-Ummat fi Hadarat al-Islam, menyatakan bahwa ummah yang dibentuk oleh Nabi Muhammad Saw di Madinah adalah merupakan ummah yang bersifat agama dan politik atau masyarakat agama dan politik. Sebab Nabi Muhammad Saw dalam menghimpun penduduk Madinah dari berbagai golongan tanpa memaksa mereka untuk memeluk agama Islam. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ummah yang dibentuk Nabi Muhammad Saw di kota Madinah bersifat terbuka, karena Nabi tidak membentuk masyarakat politik yang eksklusif bagi atau untuk kaum muslimin saja, tetapi Nabi menghimpun semua komunitas atau golongan penduduk Madinah, baik golongan yang menerima risalah tauhid beliau maupun yang tidak menerima. Perbedaan aqidah atau agama di antara mereka tidak menjadi alasan untuk tidak bersatu padu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, gagasan dan praktik membentuk satu ummah dari berbagai golongan dan unsur-unsur kelompok sosial pada masa itu adalah merupakan sesuatu yang baru, yang belum dilakukan oleh kelompok masyarakat yang lain, sehingga seorang penulis barat Thomas W. Arnold, menganggapnya sebagai awal dari kehidupan berbangsa dalam Islam, atau merupakan kesatuan politik dalam bentuk baru yang disatukan dalam institusi Piagam Madinah [Mitsaq al-Madinah]. Institusi "Piagam Madinah" yang berjumlah 47 pasal itu18, secara formal mengatur hubungan sosial antara komponen masyarakat, yaitu : Pertama, antara sesama muslim, bahwa sesama muslim adalah satu ummat walaupun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim
didasarkan pada prinsip bertetangga yang baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama. Akan tetapi secara umum, sebagaimana dalam teks Piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk madinah secara lebih luas19. Dari Piagam Madinah ini, setidaknya ada dua nilai dasar yang tertuang sebagai dasar atau fundamental dalam mendirikan dan membangun Negara Madinah, yaitu: Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan [almusawwah wal- 'adalah]. Kedua, inklusivisme atau keterbukaan. Kedua prinsip ini, ditanamkan dalambentuk beberapa nilai humanis-universal lainnya, seperti : konsistensi [i'tidal], seimbang [tawazun], moderat [tawasut] dan toleransi [tasamuh].. Kesemuanya menjadi landasan ideal sekaligus operasional dalam menjalin hubungan sosialkemasyarakatan yang mencakup semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, maupun hukum. Mengenai prinsip kesederajatan, keadilan dan inklusivisme dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Prinsip Kesederajatan dan Keadilan
Prinsip kesederajatan dan keadilan yang dibangun Nabi, mencakup semua aspekbaik politik, ekonomi, maupun hukum. Pertama, aspek politik, Nabi mengakomodasikan seluruh kepentingan, semua rakyat mendapatkan hak yang sama dalam politik, walaupun penduduk Madinah sangat heterogen, baik dalam arti agama, ras, suku dan golongan-golongan. Mereka tidak dibedakan yaitu masingmasing memiliki untuk memeluk agama dan melaksanakan aktivitas dalam bidang  sosial ekonomi. Misalnya, suku Quraish yang berpredikat the best dan Islam sebagai agama dominan, tetapi mereka tidak dianak-emaskan. Seluruh lapisan masyarakat duduk sama rendah berdiri sama tinggi dan ideologi sukuisme dan nepotisme tidak dikenal Nabi. Kedua, aspek ekonomi, Nabi mengaplikasikan ajaran egaliterianisme1, yakni pemerataan saham-saham ekonomi kepada seluruh masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berusaha dan berbisnis [QS.17:26 dan QS. 59:7]. Misi egaliterianisme ini sangat tipikal dalam ajaran Islam. Sebab misi utama yang diemban oleh Nabi bukanlah misi teologis, dalam arti untuk membabat habis orang-orang yang tidak seideologi dengan Islam, melainkan untuk membebaskan masyarakat dari cengkeraman kaum kapitalis. Dari sini, Mansour Fakih mensinyalir bahwa perlawanan yang dilakukan Quraish bukanlah perlawanan agama (teologi), melainkan lebih dikenal perlawanan pada aspek ekonomi, karena prinsip egaliterianisme Islam berseberangan dengan konsep kapitalisme Makkah23. Nurchalis Madjid, menyatakan bahwa masyarakat madani warisan Nabi, antara lain bercirikan egaliterianisme, penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan prestise seperti keturunan, kesukuan, ras, keterbukaan, partisipasi seluruh anggota
masyarakat, dan penentuan kepemimpinan melalui pemilihan bukan beradasrkan keturunan. Kondisi ini hanya berlangsung selama tigapuluh tahun masa khulafaur rasyidin, sesudah itu sistem sosial madani digantikan dengan sistem yang lebih banyak diilhami oleh semangat kesukuan atau tribalisme Arab pra Islam, dan kemudian dikukuhkan dengan sistem dinasti keturunan atau geneologis24. Dengan demikian, masyarakat egaliterianisme, digambarkan sebagai masyarakat yang mengakui adanya kesetaraan dalam posisi di masyarakat dari sisi hak dan kewajiban. Ketiga, aspek Hukum, Nabi memahami aspek hukum sangat urgen dansignifikan kaitannya dengan stabilitas suatu bangsa, karena itulah Nabi tidak pernah membedakan "orang atas", "orang bawah" atau terhadap keluarga sendiri [Ibid,hlm. 53]. Nabi sangat tegas dalam menegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Madinah, artinya tidak ada seorangpun kebal hukum. Prinsip konsisten legal [hukum] harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga supermasi dan kepastian hukum benar-benar dirasakan semua anggota masyarakat.
b. Prinsip Inklusivisme
Prinsip inklusivisme, merupakan prinsip yang dipegang Nabi dalam membangun negara Madinah. Nurchalis Madjid, menyatakan bahwa inklusivisme atau keterbukaan adalah konsekuensi dari perikemanusiaan, merupakan suatu pandangan yang melihat secara posetif dan optimis, yaitu pandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah baik [QS.7:172 dan QS.30:30], sebelum terbukti sebaliknya. Berdasarkan pandangan kemanusian yang optimis-posetif itu, harus memandang bahwa setiap orang mempunyai potensi untuk benar dan baik, setiap orang mempunyai potensi untuk menyatakan pendapat dan untuk didengar. Sedangkan pihak yang mendengar, kesediannya untuk  mendengar itu sendiri memerlukan dasar moral yang amat penting, yaitu sikap rendah hati, berupa kesiapan mental untuk menyadari dan mengakui diri sendiri selalu berpotensi untuk membuat kekeliruan. Inklusivisme merupakan sikap rendah hati untuk tidak merasa selalu benar, bersedia mendengar pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang terbaik. Prinsip ini yang dipraktekan Nabi ketika membangun negara Madinah, karena Nabi sendiri selalu mendengarkan dan menerima kritik dari para sahabatnya dan kritikan itu tidak dianggap sebagai ancaman atau sebagai rival, makar, anti kemapanan dan lain sebagainya, meskipun berbagai kritik itu tajam menerpa Nabi selaku pimpinannya. Pada masa awal Nabi membangun Madinah, peran kelompok-kelompok masyarakat memiliki kemandirian cukup besar, dan pengambilan keputusan,
sebagaimana tercermin dalam konstitusi Madinah atau Piagam Madinah. Tetapi seiringdengan semakin banyaknya wahyu yang turun, sistem negara Madinah masaNabi kemudian berkembang menjadi sistem "teokrasi". Negara, dalam hal ini dimanifestasikan dalam figur Nabi yang memiliki kekuasaan amat besar, baik kekuasaan eksekutif, legeslatif maupun yudikatif. Segala sesuatu pada dasarnya dikembalikan kepada Nabi, dan ketaatan umat kepada Nabi pun semakin mutlak, sehingga tidak ada kemandirian lembaga masyarakat berhadapan dengan negara. Meskipun demikian, berbeda dengan umumnya penguasa dengan kekuasaan besar cenderung despotik, Nabi justru meletakan nilai-nilai dan norma-norma keadilan, persamaan, persaudaraan dan kemajemukan, yang menjadi dasar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, di samping mendukung keterlibatan masyarakat (sahabat) dalam pengambilan keputusan secara musyawarah. Sedangkan, pada masa al-Khulafa al-Rasyidin, sistem negara tidak lagi berbentuk teokrasi melainkan "nomokrasi". Prinsip ketuhanan diwujudkan dalam bentuk supermasi syari'ah, peranmasyarakat menjadi lebih besar, menunjukkan adanya masyarakat madani. Pada masa itu muncul kelompok-kelompok dalam masyarakat yang sebagiannya memiliki aspirasi politik yang berbeda dengan pemerintah. Mereka melakukan kontrol
terhadap pemerintah, dan rekruitmen kepemimpinanpun yang didasarkan pada kapasitas individual. Tetapi, setelah masa Khulafaur Rasyidin, situasi mulai berubah, peran masyarakat mengalami penyusutan, rekruitmen pimpinan tidak lagi berdasarkan pilihan rakyat [umat], melainkan atas dasar keturunan. Ada beberapa lembaga keulamaanlah  yang merupakan satu-satunya lembaga masyarakat madani, masih relatif independen. Pada masa kekhalifaan yakni dari masa al-Khulafa al- Rasyid sampai menjelang akhir Dinasti Ustmani akhir abad ke-19, memang memiliki struktur relegio-politik, lembaga legislatif, dipegang oleh ulama. Mereka memiliki kemandirian dalam berijtihad menetapkan hukum-hukum, meskipun pada prakteknya kadang-kadang juga tidak terlepas dari pengaruh negera atau pemerintah. Dari pandangan ini, tercermin bahwa sebenarnya masyarakat Madani yang bernilai peradaban ini dapat dibangun setelah Nabi Muhammad Saw melakukan reformasi dan transformasi pada individu yang berdemensi aqidah, ibadah dan akhlak dan dalam praktiknya, iman dan moralitas yang menjadi landasan dasar bagi "Piagam Madinah". Prinsip-prinsip dan nilai-nilai tersebut, menjadi dasar bagi semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi dan hukum pada masa Nabi. Maka, dapat dikatakan bahwa masyarakat madani yang diidealkan itu pernah terwujud pada masa Nabi, sehingga Robert N Bellah, menyatakan bahwa masyarakat yang
dibangun Nabi, disebut sebagai "masyarakat yang sangat modern untuk zaman dan tempat saat itu, tetapi setelah Nabi wafat sampai dengan akhir al-Khulafa al-.Rasyidin, model masyarakat itu tidak bertahan lama. Sebab masyarakat di timur tengah dan umat manusia saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti dirintis Nabi". Posisi "Piagam Madinah”29 adalah sebagai "kontrak sosial" antara Nabi Muhammad Saw dengan rakyat Madinah yang terdiri dari orang Quraisy, kaum Yastrib dan orang-orang yang mengakui berjuang bersama mereka. Posisi Rasul adalah sebagai pimpinan yang mereka akui bersama dan telah meletakkan Islam sebagai landasan bermasyarakat dan bernegara. Perjanjian atau piagam madinah itu, dapat disebut sebagai suatu social contrac oleh para orientalis. Makam itulah sebabnya perjanjian tersebut dalam konteks teori politik disebut sebagai Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah, di dalamnya terdapat pasal-pasal yang menjadi hukum dasar sebuah negara kota dan kemudian disebut Madinah [al-Madinah al-Munawarah] atau [al- Madinah al-Nabi]. Maka, apabila akan mencari nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat Madinah saat itu, pastilah nilai-nilai tersebut adalah nilai-nilai Islami yang tertuang di dalam "Piagam Madinah”. Sedangkan kontrak sosial yang dilakukan Nabi, dinilai identik dengan teori "social contract" Thomas Hobbes, berupa perjanjian masyarakat yang menyatakan sumber kekuasaan pemerintah adalah perjanjian masyarakat. Pemerintah mimiliki kekuasaan karena adanya perjanjian masyarakat untuk mengurus mereka. Teori social contract J.J Rousseau, tentang otoritas rakyat dan perjanjian politik, harus dilaksanakan untuk menentukan masa depan rakyat serta menghancurkan monopoli yang dilakukan oleh kaum elite yang berkuasa demi kepentingan rakyat, juga identik dengan teori Nabi Muhammad Saw, ketika membangun ekonomi dengan membebaskan masyarakat dari ceng keraman kaum kapitalis. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa masyarakat Madinah yang dibangun Nabi tersebut, sebenarnya identik dengan civil society, karena secara sosio-kultural mengandung substansi keadaban atau peradaban. Nabi menjadikan masyarakat Madinah pada saat itu sebagai classless society yaitu masyarakat yang tak terbagi dalam kelas-kelas dan hukum tidak membedakan antara orang kaya dan orang miskin, pimpinan maupun bawahan, semua sama di depan hukum. Dari uraian di atas, setidaknya secara terminologi masyarakat madani yang berkembang dalam diskursus di Indonesia, berada dalam dua pandangan yakni "masyarakat Madinah" dan "masyarakat sipil" [civil society]. Keduanya tanpaknya berbeda tetapi sama, berbeda karena memang secara historis keduanya mewakili budaya yang berbeda yakni masyarakat madinah yang mewakili historis peradaban Islam, sedangkan masyarakat sipil adalah hasil dari peradaban Barat seperti yang telah dipaparkan di atas. Perbedaan lainnya, ialah masyarakat Madinah menjadi tipe
ideal, sangat sempurnanya, karena komunitas masyarakat yang dipimpin langsung oleh seorang Nabi, dan karena sakin idealnya protetipe "masyarakat madinah" yang dipimpin oleh Nabi, dunia Islam sampai sekarang ini masih meraba-raba "masyarakat madani" yang bagaimana dalam bentuk kekinian. Maka, apabila masyarakat madani diasosiasikan sebagai penguat peran masyarakat sipil, maka masyarakat madani hanya bertahan dalam masa empat khalifah khulafaurrashiddin, setelah itu masyarakat Islam kembali kepada masa monarkhi, di mana penguasaan negara [state] kembali menjadi besar, dan peran masyarakat menjadi kecil. Oleh sebab itu, ketiga prinsip-prinsip yang dikemukakan di atas, dapat dikatakan sebagai elemen penting terbentuknya "masyarakat madani" adalah masyarakat yang memegang teguh ideologi yang benar, berakhlak mulia, secara politik-ekonomibudaya bersifat mandiri serta memeliki pemerintahan sipil, memiliki prinsip kesederajatan dan keadilan, serta prinsip keterbukaan. Timbul pertanyaan, nilai substansi seperti apakah yang dapat mewakili kecenderungan "masyarakat madinah". Apabila dikaji secara umum, setidaknya nilai subtansi semangat Islam dalam pemberdayaan masyarakat mencakup tiga pilar utama, sebagai jawaban terhadap pertanyaan tersebut, yakni : Pertama, musyawarah [syuro'], kedua, keadilan [adl], dan ketiga, persaudaraan [ukhuwah]. Sedangkan "masyarakat sipil" [civil society], bermula dari semangat dan pergumulanpemikiran masyarakat barat untuk mengurangi peranan negara [state] terhadap perannya dalam kehidupan masyarakat. Seperti diketahui bahwa pada abad
pertengahan, masyarakat barat dikuasai oleh dua kekuatan yang sangat dominan, yakni Gereja dan kerajaan-kerajaan, sehingga para sejarawan Barat menyebutnya sebagai "abad kegelapan" [dark age]. Muncul gerekan perlawanan baik dari gerakan-gerakan para ilmuwan yang menghadirkan gerekan sekularisme dan humanisme, di mana mereka menyatakan lepas dari keyakinan gereja dan manusia dianggap sebagai pusat segalanya [antrophosentris]31. Rasulullah saw menyerukan dakwah al-qur’an kepada ilmu pengetahuan. Rasulullah SAW merupakan orang yang pertama kali menerima seruan Al-Qur’an. Rasul, sangat peduli dengan dakwah Islamiah dengan kedua aspeknya, yaitu agama dan ilmu pengetahuan. Beliau membangkitkan perhatian untuk melakukan studi dan penelitian. Rasulullah SAW mengumpulkan orang-orang yang pandai menulis untuk mencatat ayat-ayat Al-Qur’an (wahyu) yang diturunkan kepadanya. Rasulullah SAW menyeru kaum Muslimin untuk belajar menulis dan membaca, agar mereka dapat menulis ayat-ayat Al-Qur’an dan mempelajarinya serta menyebarkannya, sehingga pada perang Badar, ditetapkanlah tebusan sebagian dari tawanan perang yang pandai menulis-membaca, setiap orang dari mereka cukup mengajar menulis-membaca sehingga pandai, sepuluh anak-anak penduduk Madinah bagi setiap orang dari mereka. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan sahabat-sahabatnya mempelajari bahasa-bahasa asing [selain bahasa Arab]. Rasulullah SAW bersabda: “Ilmu sedikit [yang diamalkan] lebih baik daripada banyak ibadah tanpa ilmu” [HR.Tabrani]. “Barangsiap menempuh suatu jalan dalam mencari ilmu, maka Allah memudahkan baginya suatu jalan menuju ke surga” [HR. Turmudzi]. “Saling menasehatilah kamu, dalam ilmu pengetahuan, karenasesungguhnya suatu khianat [kecurangan] dalam ilmu pengetahuan lebih jahat  dari pada khianat [kecurangan] dalam harta benda” [HR. Abunaim]. Rasulullah menganjurkan umatnya merantau untuk mencari ilmu pengetahuan, meskipun ditempat yang jauh sebagaimana sabdanya: ”Carilah ilmu pengetahuan, sekalipun dinegeri Cina”. Dari hadis ini, terlihat kemampuan bahasa sangat diperlukan dalam menuntut ilmu pengetahuan. Dalam hadits Abu Zarr RA dari Rasulullah SAW ia bersabda: “Menghadiri suatu majlis alim [pengajian] lebih utama daripada shalat sunnat seribu rakaat, mengunjungi seribu orang sakit, dan menghadiri seribu jenazah. Ditanyakan: Ya Rasulullah, apakah juga dari bacaan Al-Qur’an? Rasulullah SAW menjawab: Al-Qur’an itu tiada manfaatnya kecuali dengan ilmu.”